Salah satu cara yang dilakukan Badan POM dalam rangka melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman, bermanfaat, dan bermutu adalah dengan mengeluarkan “Public Warning.” Obat tradisional yang dicantumkan ke dalam public warning adalah yang mengandung bahan kimia obat dan telah ditarik dari peredaran.
Public Warning Obat Tradisional (PW OT) merupakan aplikasi berbasis ponsel pintar (smartphone) yang dikembangkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI). Aplikasi ini menampilkan data produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang telah ditarik dari peredaran karena mengandung bahan kimia obat.
Produk-produk yang tercantum dalam aplikasi Public Warning Obat Tradisional telah dipublikasikan kepada masyarakat melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik.
Dalam upaya untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, peringatan publik yang telah diterbitkan selama ini dihimpun dalam satu aplikasi dengan harapan masyarakat dapat dengan mudah menemukan produk yang tidak layak dikonsumsi dan berpotensi merugikan kesehatan.
Data produk yang ditampilkan dalam aplikasi ini terdiri atas:
1. Nama produk
2. Nama produsen atau importir yang tercantum
3. Kandungan bahan kimia obat
4. Gambar (jika ada)
5. Nomor dan tanggal public warning
Untuk dapat menemukan produk yang dimaksud, Anda bisa melihat daftar semua produk yang ditarik sesuai Nomor Public Warning tertentu atau Anda bisa memasukkan Kata Kunci Pencarian terkait produk tertentu, lalu tekan tombol search.
Tips:
Kata kunci pencarian bisa dimasukkan sebagian kata tanpa harus lengkap. misal nama depan produk, atau nama produsen/importir dll.
Keterangan:
PW: Peringatan Publik
PMAS: Post Market Alert System